MAKNA NIKAH
Dalam Bahasa Arab, nikah bermakna al-dlam wa tadakhul, yang berarti menyatukan dan memadukan. Menyatukan dua (atau lebih) hal yang berbeda sehingga melebur, meresap (masuk) menjadi satu yang tak terpisahkan. Menyatu untuk terpadu. Seperti menyatukan dua pohon mangga yang berbeda jenis—umpamanya, mangga harum manis dan mangga gedong. Mangga harum manis diambil tangkai atasnya. Mangga gedong diambil tangkai bawahnya. Kemudian diikat menjadi satu dan lantas menjelma menjadi satu jenis pohon yang baru. Bukan seperti menyatukan minyak dan air. Bersatu tapi saling terpisah.
Ini berarti bahwa pernikahan adalah ikatan yang menyatukan dua manusia yang berbeda: laki-laki dan wanita; menyatukan dua karakter yang berbeda; menyatukan dua tradisi yang (bisa jadi) berbeda; juga menyatukan dua keluarga yang berbeda.
Penyatuan tersebut kemudian diharapkan mengakibatkan perpaduan yang harmonis: saling menjaga, saling membantu, dan saling melengkapi. Isteri laksana pakaian bagi suaminya, begitupun suami menjadi pakaian bagi isterinya.
Tidaklah heran jika Alquran menyebut pernikahan sebagai ikatan yang serius dan kokoh (mitsaqan ghalidha). Ikatan yang melahirkan tanggung jawab dan ketaatan. Tanggung jawab dari suami kepada isterinya dan ketaatan dari isteri kepada suaminya.
TUJUAN NIKAH
Banyak orang yang salah persepsi terhadap nikah. Ia menikah tetapi tidak memahami tujuan dari pernikahan. Dianggapnya nikah hanya sekadar urusan ranjang. Hanya sebatas menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan wanita. Atau mungkin nikah dijadikan suatu upaya untuk menaikkan derajat, mengejar materi.
Pantas saja banyak pernikahan yang berantakan, tidak ada kedamaian. Ujungnya, begitu mudah terjadi perceraian yang paling dibenci Allah.
Padahal, nikah adalah ibadah. Jalan hidup terbaik yang dipilihkan oleh Allah untuk dilakukan ummat Muslim. Ibadah terindah dan terpanjang yang dijalani manusia sepanjang hidupnya. Tujuan menikah adalah sama dengan tujuan melaksanakan ibadah shalat, shaum, atau ibadah-ibadah yang lainnya.
Karenanya, bagi yang akan atau sedang menjalani episode pernikahan, perlu meluruskan niat dan tujuan. Ini penting karena bermakna atau tidaknya ibadah nikah tersebut, ditentukan oleh niat di hati. Begitu juga yang akan menentukan barakah—dalam arti perkawinan yang sakinah, penuh rasa cinta (mawaddah) dan sayang (rahmah)—ataukah tidaknya.
Niat berarti komitmen. Komitmen untuk bersama. Komitmen untuk melangkah bersama menjalani episode hidup yang telah digariskan Allah. Melangkah bukan untuk lupa kepada Allah karena dibuai kenikmatan. Tetapi melangkah dan mendayung bahtera rumah tangga untuk tujuan ibadah semata. Menunjukkan ketaatan akan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Taat kepada Allah bukan karena takut akan murka-Nya. Bukan pula semata mengharapkan pahala. Tetapi taat karena kebutuhan hidup akan jalan hidup yang lurus, suci, dan terpilih. Dengan menikah manusia berkepentingan untuk menjaga diri dan ummat manusia secara keseluruhan dari bahaya dan kerusakan.
Allah tidak mengharapkan apapun dari pernikahan manusia. Allah Maha Kaya. Kesempurnaan Allah tidak akan terganggu oleh kedurhakaan dan ketidaktaatan manusia. Kalaupun semua manusia berzina, Allah tetap Maha Sempurna.
FUNGSI NIKAH
Allah menginformasikan bahwa nikah berfungsi memberi ketentraman, kedamaian, dan ketenangan. Yang terangkum dalam satu kata: Sakinah.
Adalah alamiah ketika seorang laki-laki yang telah jatuh cinta kepada seorang wanita, selalu memikirkan wanita tersebut. Terkadang ia tidak bisa tidur ketika keinginan untuk berjumpa begitu membuncah.
Sekuat apapun ia memejamkan matanya, senyum kekasihnya terus terbayang, ucapan lembutnya terus terngiang. Tatkala berbaring terasa kekasihnya di sampingnya, memeluknya.
Akibatnya, segala cara akan dilakukan untuk mewujudkan dorongan hatinya yang begitu kuat. Laut akan diseberangi dan gunung pun akan didaki. Begitu pula yang dialami wanita.
Hal tersebut terjadi karena secara penciptaan, wanita pertama—Hawa—diciptakan Allah dari diri (tubuh) Adam. Penciptaan seperti ini menurunkan sifat saling membutuhkan dari setiap laki-laki dan wanita. Sifat yang begitu mulia, suci, dan indah.
Islam tidak anti alam, tidak pula kontra naluri dan tabiat. Justeru Islam mempunyai missi untuk menyempurnakannya. Dengan syariat nikah, naluri yang alamiah tersebut disalurkan dengan cara terbaik. Tidak dibendung atau dihilangkan. Karena menghilangkannya berarti menentang af’al Allah.
Bagi yang sudah jatuh cinta, menemukan tambatan hati, bersua dengan belahan jiwa, dan ketika sinyal kasih sayang sudah semakin jelas, maka jalan terbaik adalah segera disalurkan. Direalisasikan melalui jalan Allah dan Rasul-Nya, yaitu nikah. Jangan ikuti dorongan hawa nafsu dan ajakan syetan yang akan menjerumuskan.
Jika cara Allah dan Rasul-Nya yang dipakai, maka ketentraman dan kedamaian yang didapat: sakinah, yang diliputi oleh rasa cinta (mawaddah) dan rasa sayang (rahmah).
NIKAH: AKUMULASI IBADAH-IBADAH
Setelah seorang laki-laki mengucapkan qabul (pernyataan menerima) atas ijab (pernyataan menikahkan) dari seorang wali terhadap seorang wanita, secara otomatis terbukalah dengan lebar berbagai pintu ibadah, yang tidak akan ditemukan sebelum pernikahan. Baik bagi dirinya maupun bagi isterinya.
Pintu ibadah bagi suami adalah memberikan nafkah kepada isteri dan keluarganya. Perginya suami keluar rumah menjemput rezeki dan mencari nafkah adalah langkah fi sabilillah, mendekati ibadah berjihad berperang fisik membela agama Allah. Mendidik isteri dan keluarga juga ibadah. Begitu juga membelai, mencium, dan memberikan nafkah batin kepada isterinya.
Isteri yang berusaha tampil baik di hadapan suami adalah ibadah. Taatnya kepada suaminya (dalam kebaikan) adalah juga ibadah. Begitu juga ketika ia menjaga dirinya dan harta suaminya, ketika suaminya tidak ada. Dan masih banyak lagi pintu-pintu ibadah lainnya yang terbuka karena sebab menikah.
Dan ingat, ibadah-ibadah tersebut akan berlaku sepanjang pernikahan, sepanjang hayat, selama paru-paru dan jantung masih berfungsi.
mantap gan infonya, mantapppp
BalasHapussouvenir murah